Pasal Zina di Indonesia menjadi polemik yang simpang siur



kerangka artikel opini
·         ide : perzinahan di indonesia
·         peg : Pasal Zina di Ruu KUHP Dikhawatirkan Buat Masyarakat Main Hakim Sendiri
·         tema : Pasal Zina di Indonesia menjadi polemik yang simpang siur

zina merupakan suatu tindakan yang tidak terpuji dan jika di pandang dari segi agama perbuatan tersebut adalah tindakan yang berdosa, di indonesia kasus seperti ini menjadi perbincangan yang di dalam nya terdapat pro dan kontra atas peraturan yang tertuang di RUU KUHP.

(KUHP) pasal 483 ayat (1) huruf e RKUHP dinyatakan bahwa laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

dalam pasal tersebut menjadi salah satu bagian dari setiap banyak berita,banyak orang menyayangkan atau kontra tentang masalah pasal RUU KUHP karena menurut mereka seseorang tidak pantasnya di adili oleh masyarakat yang melakukan tindak zina tersebut.
dalam hal yang pro banyak yang mendukung tentang apa yang tertera dalam pasal RUU KUHP karena merupakan tidakan yang tidak mencerminkan adat kesopanan,

menurut saya pribadi menjadi penenegnah karena dari hal kontra tersebut tidak adanya keadilan jika seseorang berkumpul dalam satu rumah tidak melakukan apa apa di sangka berzina dan segala macam seperti pegangan tangan, dengan itu orang tersebut malu.
dan pada pro sebenarnya bisa di mengerti jika dalam kamar tersebut tertangkap basah jadi orang tersebut pantas di adili dan langsung di bawa ke pihak berwajib

Komentar