kerangka artikel opini
·
ide : perzinahan di indonesia
·
peg : Pasal Zina di Ruu KUHP
Dikhawatirkan Buat Masyarakat Main Hakim Sendiri
·
tema : Pasal Zina di Indonesia menjadi
polemik yang simpang siur
zina merupakan suatu tindakan yang
tidak terpuji dan jika di pandang dari segi agama perbuatan tersebut adalah
tindakan yang berdosa, di indonesia kasus seperti ini menjadi perbincangan yang
di dalam nya terdapat pro dan kontra atas peraturan yang tertuang di RUU KUHP.
(KUHP) pasal 483 ayat (1) huruf e RKUHP
dinyatakan bahwa laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam
perkawinan yang sah melakukan persetubuhan dapat dipidana dengan ancaman
penjara paling lama lima tahun.
dalam pasal tersebut menjadi salah
satu bagian dari setiap banyak berita,banyak orang menyayangkan atau kontra
tentang masalah pasal RUU KUHP karena menurut mereka seseorang tidak pantasnya
di adili oleh masyarakat yang melakukan tindak zina tersebut.
dalam hal yang pro banyak yang
mendukung tentang apa yang tertera dalam pasal RUU KUHP karena merupakan
tidakan yang tidak mencerminkan adat kesopanan,
menurut saya pribadi menjadi
penenegnah karena dari hal kontra tersebut tidak adanya keadilan jika seseorang
berkumpul dalam satu rumah tidak melakukan apa apa di sangka berzina dan segala
macam seperti pegangan tangan, dengan itu orang tersebut malu.
dan pada pro sebenarnya bisa di
mengerti jika dalam kamar tersebut tertangkap basah jadi orang tersebut pantas
di adili dan langsung di bawa ke pihak berwajib
Komentar
Posting Komentar